Mengenal Murtede, Korban Begal yang Jadi Tersangka di Desa Ganti, NTB

ntb.jpnn.com, LOMBOK TENGAH - Murtede alias Amaq Sinta (34) akhirnya bisa berkumpul kembali dengan keluarganya di Dusun Matek Maling, Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.
Kepolisian memberikan penangguhan penahanan atas kasus yang diajalaninya.
"Allhamdulilah saya merasa senang sekali bisa bebas dan berkumpul lagi bersama keluarga," kata dia, saat ditemui di rumahnya di Praya Timur, Kamis (14/4).
Murtede alias AS (atau S atau MR) adalah korban begal yang ditahan polisi dan ditetapkan menjadi tersangka, dengan alasan telah menghilangkan nyawa dua begal dan melukai dua pelaku begal yang lain yang menyerangnya pada Minggu (10/4).
"Saya melakukan itu (membunuh, red), karena dalam keadaan terpaksa. Dihadang dan diserang dengan senjata tajam, mau tidak mau harus melawan. Sehingga, seharusnya tidak dipenjara, kalau saya mati siapa yang akan bertanggung jawab," katanya.
Ia dan istrinya, Mariana (32), serta keluarganya bekerja menjadi petani setiap hari untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Murtede hanya warga biasa dan tidak pernah mengenyam pendidikan.
"Saya kerja sebagai petani," katanya.
Mengenal Murtede atau Amaq Sinta, seorang korban begal di Desa Ganti, NTB, dan ditetapkan menjadi tersangka oleh kepolisian
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News