Korupsi Dana LPD Desa Ungasan, Ada Investasi di Lombok Tengah
![Korupsi Dana LPD Desa Ungasan, Ada Investasi di Lombok Tengah - JPNN.com NTB](https://cloud.jpnn.com/photo/ntb/news/normal/2022/08/10/kabid-humas-polda-bali-kombes-pol-stefanus-satake-bayu-setia-esw5.jpg)
ntb.jpnn.com, LOMBOK TENGAH - Polda Bali mengungkap alur dugaan tindak pidana korupsi dana Lembaga Pengkreditan Desa (LPD) Desa Adat Ungasan, Kuta Selatan, Badung, Bali.
Dugaan korupsi ini melibatkan tersangka Ngurah S (63) selaku mantan ketua LPD Desa Adat Ungasan tahun 2013-2017.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, modus tersangka adalah dengan mengeluarkan kredit kepada nasabah yang nilainya besar.
Agar tidak melampaui batas maksimum pemberian kredit (BMPK), maka pinjaman diberikan dengan cara memecahnya ke beberapa nama nasabah.
"Nama nasabah yang digunakan sebagai peminjam adalah nama-nama keluarga atau family peminjam; serta nasabah yang diberikan pinjaman bukan merupakan warga Desa Adat Ungasan," kata Kombes Pol Satake Bayu.
Kemudian, tersangka juga melaporkan pengeluaran dana yang tidak sesuai dengan fisik dan harga perolehan atas investasi atau pemberian aset di Desa Adat Tanak Awu dan Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah.
Selain itu, jumlah pengeluaran yang dilaporkan lebih kecil dari dana LPD Desa Adat Ungasan, Kuta Selatan, Kabupaten Bandung, atas investasi atau pemberian aset di Desa Mertak, Kecamatan Pucut, Kabupaten Lombok Tengah.
Setelah dihitung secara rinci, penyidik menemukan aset proyek perumahan di Desa Tanak Awu yang dibeli secara global dengan harga perolehan yang dihitung melebihi harga beli secara global.
Dugaan kasus korupsi dana LPD Desa Ungasan, ada aliran investasi di Lombok Tengah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News