Korupsi Dana LPD Desa Ungasan, Ada Investasi di Lombok Tengah

Fakta lain, lanjut Satake Bayu, investasi atau pembelian aset di Desa Mertak tersebut dalam laporan pertanggungjawaban penggunaan dana LPD Desa Adat Ungasan telah lunas dibayar sesuai dengan jumlah aset atau tanah yang dibeli.
Baca Juga:
Faktanya, harga tanah yang dibeli belum lunas dibayar.
Kemudian, tersangka menggunakan dana LPD Desa Adat Ungasan yang dikemas seolah-olah dalam bentuk kredit dan kemudian jaminan atas kredit tersebut ditarik atau diambil kembali.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 15 alat bukti.
Terhadap perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan pasal (2) Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara paling singkat adalah empat tahun dan paling lama 20 tahun; serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak adalah satu miliar rupiah.
Terkait kasus tersebut, polisi menyelamatkan aset negara berupa sertifikat hak milik sebanyak 42 sertifikat, dengan nilai kurang lebih Rp 23 miliar.
Selain itu, polisi juga menyita tiga surat tanah senilai Rp 23 miliar serta uang sebanyak Rp 80 juta.
"Jadi, saat ini tersangka sudah kami laksanakan penahanan. Selanjutnya, kami akan melaksanakan pelimpahan ke kejaksaan," jelasnya. (antara/ket/jpnn)
Dugaan kasus korupsi dana LPD Desa Ungasan, ada aliran investasi di Lombok Tengah
Redaktur & Reporter : Ketut Efrata
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News