Kasus Korupsi IGD Lombok Utara Bergulir, Kejagung Punya Petunjuk Penting
Dugaan korupsi muncul setelah pemerintah memutus kontrak proyek di tengah progres pengerjaan.
Hal tersebut dikuatkan dengan adanya kerugian negara hasil hitung pertama dengan nilai Rp 742,75 juta.
Modus korupsi dari kasus ini berkaitan dengan pekerjaan proyek yang tetap dinyatakan selesai meskipun masih ada dugaan kekurangan volume pekerjaan.
Angka kerugian negara itu muncul dari dugaan tersebut.
Untuk proyek ini, Kejati NTB menetapkan Wakil Bupati Lombok Utara berinisial DKF sebagai tersangka.
DKF terjerat kasus korupsi tersebut saat mengemban jabatan staf ahli dari konsultan pengawas proyek, CV. Indo Mulya Consultant.
DKF menjadi tersangka bersama pimpinan CV. Indo Mulya Consultant, berinisial LFH, Direktur RSUD Lombok Utara, berinisial SH, pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek berinisial HZ, dan kuasa direktur PT. Batara Guru Group, MF. (antara/ket/jpnn)
Perkembangan kasus dugaan korupsi di IGD RSUD Lombok Utara kian bergulir, Kejagung kantongin petunjuk penting
Redaktur & Reporter : Ni Ketut Efrata Fransiska
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News