Kasus Korupsi RSUD Lombok Utara Dihitung Ulang, Kejati NTB Ungkap Hasilnya
ntb.jpnn.com, LOMBOK UTARA - Kerugian negara dalam kasus korupsi proyek pembangunan ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Lombok Utara dihitung ulang.
Terkait dengan hal tersebut, Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat mengaku telah menerima hasilnya.
"Hasil (hitung ulang) sudah kami terima dari auditor," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB Ely Rahmawati, Jumat (22/7).
Auditor yang memberikan hasil hitung ulang kerugian negara, jelasnya, datang dari Inspektorat NTB.
Namun perihal nominal dari kerugian yang baru, Ely enggan menyebutkan dengan alasan rahasia penyidikan.
"Yang pasti hasil (hitung ulang) kerugian sudah terkoreksi," ujarnya.
Ely juga memastikan tindak lanjut dari adanya hasil hitung ulang kerugian, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap salah seorang tersangka berinisial DKF, Wakil Bupati Lombok Utara.
"Jangan lupa ya, pada saat dia mengerjakan proyek, belum sebagai wabup," ucap dia.
Kasus dugaan korupsi IGD RSUD Lombok Utara akhirnya dihitung ulang, pihak Kejati NTB ungkapkan sasilnya
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News