Kasus Korupsi RSUD Lombok Utara Dihitung Ulang, Kejati NTB Ungkap Hasilnya

Selain DKF, kata dia, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap ahli yang melakukan cek fisik.
Proyek dengan nama pekerjaan penambahan ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) pada RSUD Lombok Utara ini dikerjakan oleh PT. Batara Guru Group. Proyek dikerjakan dengan nilai Rp 5,1 miliar yang bersumber dari APBD Lombok Utara.
Dugaan korupsinya muncul pasca pemerintah memutus kontrak proyek di tengah progres pengerjaan. Hal tersebut dikuatkan dengan adanya kerugian negara hasil hitung pertama dengan nilai Rp 742,75 juta.
Modus korupsi dari kasus ini berkaitan dengan pekerjaan proyek yang tetap dinyatakan selesai meskipun masih ada dugaan kekurangan volume pekerjaan.
Angka kerugian negara itu pun muncul dari dugaan tersebut.
Untuk proyek ini, Kejati NTB menetapkan DKF sebagai tersangka saat mengemban jabatan staf ahli dari konsultan pengawas CV. Indo Mulya Consultant, untuk pengerjaan proyek tersebut.
DKF menjadi tersangka bersama pimpinan CV. Indo Mulya Consultant, berinisial LFH, Direktur RSUD Lombok Utara, berinisial SH, pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek berinisial HZ, dan kuasa direktur PT. Batara Guru Group, MF. (antara/ket/jpnn)
Kasus dugaan korupsi IGD RSUD Lombok Utara akhirnya dihitung ulang, pihak Kejati NTB ungkapkan sasilnya
Redaktur & Reporter : Ni Ketut Efrata Fransiska
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News