70 Persen Penghuni Lapas Berkasus Penyalahgunaan Narkoba, Mereka adalah Korban
![70 Persen Penghuni Lapas Berkasus Penyalahgunaan Narkoba, Mereka adalah Korban - JPNN.com NTB](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2020/02/01/si-ayah-bejat-divonis-16-tahun-penjara-ilustrasi-foto-dokjpnncom-64.jpg)
ntb.jpnn.com, MATARAM - Balai Rehabilitasi Adhyaksa di Kota Mataram telah diresmikan.
Bangunan ini akan menjadi tempat rehabilitasi bagi pelaku penyalahgunaan narkoba yang dinilai sebagai korban kejahatan.
Demikian disebutkan Kepala Kejati (Kajati) NTB Sungarpin.
Balai Rehabilitasi Adhyaksa dibangun untuk kebutuhan keadilan restoratif bagi pelaku penyalahgunaan narkoba yang selama ini dinilai menjadi korban kejahatan.
Oleh karena itu, para pengguna narkoba tidak harus menghadapi proses pengadilan, sebab kasus narkotika yang terjadi selama ini mendominasi penghuni lembaga pemasyarakatan sebesar 70 persen.
"Ada penilaian dari tim khusus untuk menentukan seseorang pengguna, dan bukan pengedar atau bagian dari jaringan," kata Sungarpin.
Pendirian bangunan ini mendapat dukungan penuh dari Gubernur NTB Zulkieflimansyah.
"Daripada dipenjara, tidak membuat pelaku menjadi baik," kata Zulkieflimansyah dalam peresmian Balai Rehabilitasi Adhyaksa di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Mutiara Sukma.
Sebesar 70 persen penghuni lapas berkasus penyalahgunaan narkoba, ternyata mereka adalah korban
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News