Hendak Investasi di Lombok Tengah, WN Belanda Dideportasi

Kamis, 21 Juli 2022 – 09:29 WIB
Hendak Investasi di Lombok Tengah, WN Belanda Dideportasi - JPNN.com NTB
Warga negara Belanda VM didampingi anggota Imigrasi Denpasar, Bali di Bandara Internasional Ngurah Rai, Denpasar, Bali. ANTARA/HO-Humas Kanwil Kemenhumkam Bali

Selanjutnya, ia mengajukan kembali mengurus Visa Investor karena sudah mulai membuat bisnis bungalow.

Selama masa itu, VM salah satu mengantongi Kartu Izin Tinggal Terbatas Investor yang berlaku sampai dengan 23 Oktober 2020.

Sejak berakhirnya Ijin tinggal terbatas tersebut, VM tidak lagi melakukan perpanjangan izin tinggal keimigrasian sampai pada saat yang bersangkutan ditangkap oleh petugas Imigrasi.

"Yang bersangkutan tidak melakukan perpanjangan izin tinggal karena menurut pengakuannya, ia telah mengajukan permohonan KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) dengan meminta bantuan teman WNI-nya pada tahun 2018 silam, namun hingga kini tidak kunjung selesai," kata Anggiat. 

Pada bulan Desember 2021 saat petugas Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Barat datang untuk melakukan pengecekan paspor, yang bersangkutan mengaku bahwa paspornya telah hilang dan tidak melaporkan kehilangan paspor tersebut ke kedutaan besar negaranya.

“Walaupun ia berdalih hal tersebut adalah karena kealpaannya, imigrasi tetap dapat melakukan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Anggiat. 

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram menyerahkan VM ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada 7/7/ 2022 untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut. 

Secara terpisah, Kepala Rudenim Denpasar Babay Baenullah mengatakan setelah VM didetensi selama hampir 2 minggu dan telah siapnya administrasi, akhirnya VM dideportasi dengan terlebih dahulu melakukan PCR test dengan hasil negatif sehingga dapat dilakukan pendeportasian sesuai dengan jadwal. 

Dengan tujuan untuk berinvestasi di Lombok Tengah, WN Belanda menyalahi izin tinggal dan terpaksa dideportasi
Facebook JPNN.com NTB Twitter JPNN.com NTB Pinterest JPNN.com NTB Linkedin JPNN.com NTB Flipboard JPNN.com NTB Line JPNN.com NTB JPNN.com NTB

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia