Hendak Investasi di Lombok Tengah, WN Belanda Dideportasi
ntb.jpnn.com, DENPASAR - Seorang warga negara Belanda dideportasi karena melanggar batas waktu izin tinggal.
Warga negara Belanda tersebut, VM (68) dinyatakan tinggal di Indonesia melebihi izin (overstay) selama 461 hari.
Adapun tujuan VM datang ke Indonesia, adalah untuk berinvestasi dan membangun sebuah bisnis yang bergerak di bidang makanan dan restoran di daerah Lombok Tengah, NTB.
VM dideportasi setelah hampir dua minggu berada ditahan di rRumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Bali.
"VM diterbangkan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada pukul 21.00 WITA menggunakan maskapai KLM Royal Dutch Airlines dengan nomor penerbangan KL 836 tujuan Amsterdam," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Bali Anggiat Napitupulu di Denpasar, Bali, Rabu (20/7).
Menurut Anggiat Napitupulu, tindakan Imigrasi mendeportasi warga negara Belanda tersebut sesuai ketentuan pasal 48 Ayat (1) Undang-Undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian yang menyebutkan bahwa setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia wajib memiliki izin tinggal.
Menurut keterangan Kakanwil Kemenhumkam Bali, VM telah tinggal di Indonesia tepatnya di Pulau Lombok selama delapan tahun tiga bulan terhitung sejak tanggal 22 April 2014.
Anggiat menceritakan, VM pertama kali masuk ke wilayah Indonesia dengan menggunakan Visa Kunjungan Sosial dan tinggal selama enam bulan.
Dengan tujuan untuk berinvestasi di Lombok Tengah, WN Belanda menyalahi izin tinggal dan terpaksa dideportasi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News