Korban Begal Jadi Tersangka, 1 Orang Kalahkan 4 Penyerang
Selasa, 12 April 2022 – 13:30 WIB
"Tergantung hasil penyidikan, bisa juga dikenakan Pasal 48 dan Pasal 49 KUHP tentang overmacht atau force majeure. Tergantung putusan di persidangan nantinya," katanya. (Antara/ket/JPNN)
Menjadi korban dalam aksi begal, pria ini ditetapkan menjadi tersangka, hebatnya ia bisa kalahkan 4 orang yang melakukan penyerangan
Redaktur & Reporter : Ni Ketut Efrata Fransiska
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News