Korban Begal Jadi Tersangka, 1 Orang Kalahkan 4 Penyerang

Namun, korban melawan dua begal yang menyerangnya. T
idak lama kemudian, datang dua begal lain.
Kedatangan dua begal lain tak membuat S ciut nyali. Meski sendirian, S berhasil mengalahkan para pembegalnya.
Dua begal, P dan OWP tewas. Mayat kedua penyamun itu ditemukan di Jalan Raya Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Minggu (10/4).
Polisi yang menerima laporan soal keberadaan mayat di lokasi itu langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Akhirnya, polisi menetapkan WH dan HO sebagai tersangka pencurian dengan pemberatan.
Adapun S sebagai korban disangka melakukan pembunuhan dan penganiayaan berat. "Korban begal dikenakan Pasal 338 KUHP (tentang pembunuhan) dan Pasal 351 KUHP Ayat (3) tentang penganiayaan mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain," kata Tamiana.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari kasus itu, antara lain, empat buah senjata tajam dan tiga unit motor yang digunakan oleh para begal maupun korban.
Namun, polisi masih mendalami kasus tersebut, terutama untuk menentukan apakah korban bisa lepas dari jerat hukum karena terpaksa melakukan perbuatan di luar batas (overmacht ) sebagaimana diatur Pasal 48 dan Pasal 49 KUHP.
Menjadi korban dalam aksi begal, pria ini ditetapkan menjadi tersangka, hebatnya ia bisa kalahkan 4 orang yang melakukan penyerangan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News