Lili Pintauli Si Terduga Gratifikasi MotoGP Mandalika Bebas Tanpa Syarat, Dewas KPK Kena Suap Juga?

ntb.jpnn.com, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) tegas meminta Dewas KPK tetap melanjutkan sidang pelanggaran etik terhadap Lili Pintauli.
Lili Pintauli menjadi terlapor dugaan gratifikasi pada kegiatan balap MotoGP di Mandalika.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mendesak Dewas KPK untuk membatalkan penetapan dan melanjutkan proses sidang etik.
Baca Juga:
Ia meminta agar Dewas KPK meneruskan bukti-bukti awal yang telah dimiliki kepada aparat penegak hukum jika ada dugaan kuat adanya gratifikasi yang dianggap suap.
Sidang etik dinyatakan gugur, karena telah terbit Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 71/P/2022 tertanggal 11 Juli 2022 berisi pemberhentian Lili Pintauli sebagai wakil ketua merangkap anggota/pimpinan KPK oleh Presiden Joko Widodo.
Ada dua alasan yang disampaikan Kurnia terkait desakannya tersebut.
Baca Juga:
"Dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Lili terjadi saat dirinya menjabat sebagai Pimpinan KPK. Kedua, Lili tidak kooperatif dan tidak memiliki itikad baik untuk menghormati proses persidangan etik," tambah Kurnia.
Hal penting lain, menurut Kurnia, kehadiran Firli Bahuri ke kantor Dewan Pengawas ketika Musyawarah Majelis Kehormatan Kode Etik (MKKE) sedang berlangsung.
Lili Pintauli terlapor dengan dugaan gratifikasi di MotoGP Mandalika bebas tanpa syarat, Dewas KPK katanya kena suap juga?
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News