Sidang Etik Lili Pintauli Gugur, KPK: Keputusan Dewas Tepat
ntb.jpnn.com, JAKARTA - Lili Pintauli resmi mundur dari jabatannya sebagai Wakil Ketua KPK.
Oleh sebab itu, KPK menyatakan keputusan Dewas KPK untuk menggugurkan sidang dugaan pelanggaran etik oleh Lili Pintauli Siregar sudah tepat.
"Bahwa dengan pengunduran diri pimpinan KPK, Ibu Lili Pintauli Siregar, yang telah disetujui presiden RI maka statusnya bukan lagi sebagai insan komisi. Dengan begitu secara otomatis, syarat subjektifnya tidak terpenuhi sehingga keputusan dewas menggugurkan sidang etiknya sudah tepat," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri.
Lili Pintauli kembali dilaporkan ke Dewas KPK karena diduga menerima fasilitas akomodasi hotel hingga tiket menonton ajang balap MotoGP 2022 di Sirkuit Internasional Mandalika, Nusa Tenggara Barat dari salah satu BUMN.
Ali Fikri menjelaskan, sesuai UU KPK pada psal 37B ayat 1 huruf e disebut: "Dewan Pengawas KPK bertugas menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai KPK".
"Ketika sudah mundur sebagai pimpinan KPK maka terperiksa bukan lagi menjadi subjek persidangan dimaksud," ujar Ali Fikri.
Menurut dia, jika dipaksakan tetap bersidang, justru melanggar ketentuan penegakan kode etik itu sendiri.
Oleh karena itu, kata dia, dengan tidak adanya sidang maka belum dapat dibuktikan apakah Lili Pintauli terbukti melakukan pelanggaran etik atau tidak.
Sidang etik Lili Pintauli dinyatakan gugur, KPK sebut keputusan Dewas sudah tepat
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News