Terduga Suap MotoGP Mandalika Lili Pintauli Bebas, ICW: Dewas KPK Harus Lanjutkan Sidang Etik

Selasa, 12 Juli 2022 – 10:26 WIB
Terduga Suap MotoGP Mandalika Lili Pintauli Bebas, ICW: Dewas KPK Harus Lanjutkan Sidang Etik - JPNN.com NTB
Suasana sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Jakarta, Senin (11/7/2022). ANTARA/Benardy Ferdiansyah

ntb.jpnn.com, JAKARTA - Sidang etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dinyatakan gugur, karena terlapor telah resmi mengundurkan diri.

Terkait dengan hal itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta agar Dewas KPK tetap melanjutkan sidang pelanggaran etik yang dilakukan Lili Pintauli pada gelaran MotoGP di Mandalika pada Maret lalu.

"ICW mendesak agar Dewan Pengawas membatalkan penetapan dan melanjutkan proses sidang etik terhadap Lili Pintauli Siregar dan harus meneruskan bukti-bukti awal yang telah dimiliki kepada aparat penegak hukum jika ada dugaan kuat adanya gratifikasi yang dianggap suap," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Senin (11/7).

Majelis Etik KPK pada hari ini menyatakan sidang dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar gugur.

Alasannya, karena telah terbit Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 71/P/2022 tertanggal 11 Juli 2022 berisi pemberhentian Lili sebagai wakil ketua merangkap anggota/pimpinan KPK oleh Presiden Joko Widodo.

Seharusnya, pada pagi ini Lili menjalani sidang etik dugaan penerimaan fasilitas akomodasi hotel hingga tiket menonton ajang balap MotoGP 2022 di Sirkuit Internasional Mandalika, NTB.

Dugaan gratifikasi tersebut diterima dari salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Ada dua alasan yang disampaikan Kurnia terkait desakannya tersebut.

Lili Pintauli bebas dari sidang etik terkait dugaan suap saat MotoGP Mandalika, ICW minta Dewas KPK harus batalkan penetapan
Facebook JPNN.com NTB Twitter JPNN.com NTB Pinterest JPNN.com NTB Linkedin JPNN.com NTB Flipboard JPNN.com NTB Line JPNN.com NTB JPNN.com NTB

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia