Terduga Suap MotoGP Mandalika Lili Pintauli Bebas, ICW: Dewas KPK Harus Lanjutkan Sidang Etik
"Sebab, dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Lili terjadi saat dirinya menjabat sebagai Pimpinan KPK. Kedua, Lili tidak kooperatif dan tidak memiliki itikad baik untuk menghormati proses persidangan etik," tambah Kurnia.
Baca Juga:
Lili Pintauli diketahui mangkir dari sidang pertama pada 5 Juli 2022 karena mengikuti agenda G20 di Bali.
Padahal, agenda tersebut itu dapat dihadiri oleh pimpinan KPK yang lain.
"Pembiaran mangkirnya Lili, tidak terlepas dari sikap Firli yang juga tidak menghormati sidang etik sebab segala penugasan di KPK, didasari pada arahan Ketua KPK," ungkap Kurnia.
Hal penting lain, menurut Kurnia, kehadiran Firli Bahuri ke kantor Dewan Pengawas ketika Musyawarah Majelis Kehormatan Kode Etik (MKKE) sedang berlangsung.
"Kedatangan Firli tersebut tidak lazim dan dapat mempengaruhi penetapan sidang etik, sehingga Dewan Pengawas akhirnya tidak melanjutkan sidang etik terhadap Lili," tambah Kurnia.
Kurnia menyebut, pengunduran diri sebagai pimpinan KPK ini tidak dapat serta-merta dianggap sebagai pencapaian yang baik, karena seharusnya Dewas tetap menjalankan sidang etik.
Apalagi ada dugaan bahwa Lili sempat berusaha menyuap Dewan Pengawas agar kasusnya tidak dilanjutkan sampai kepada sidang etik. (antara/ket/jpnn)
Lili Pintauli bebas dari sidang etik terkait dugaan suap saat MotoGP Mandalika, ICW minta Dewas KPK harus batalkan penetapan
Redaktur & Reporter : Ni Ketut Efrata Fransiska
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News