Terduga Suap MotoGP Mandalika Lili Pintauli Bebas, ICW: Dewas KPK Harus Lanjutkan Sidang Etik

Selasa, 12 Juli 2022 – 10:26 WIB
Terduga Suap MotoGP Mandalika Lili Pintauli Bebas, ICW: Dewas KPK Harus Lanjutkan Sidang Etik - JPNN.com NTB
Suasana sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Jakarta, Senin (11/7/2022). ANTARA/Benardy Ferdiansyah

"Sebab, dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Lili terjadi saat dirinya menjabat sebagai Pimpinan KPK. Kedua, Lili tidak kooperatif dan tidak memiliki itikad baik untuk menghormati proses persidangan etik," tambah Kurnia.

Lili Pintauli diketahui mangkir dari sidang pertama pada 5 Juli 2022 karena mengikuti agenda G20 di Bali.

Padahal, agenda tersebut itu dapat dihadiri oleh pimpinan KPK yang lain.

"Pembiaran mangkirnya Lili, tidak terlepas dari sikap Firli yang juga tidak menghormati sidang etik sebab segala penugasan di KPK, didasari pada arahan Ketua KPK," ungkap Kurnia.

Hal penting lain, menurut Kurnia, kehadiran Firli Bahuri ke kantor Dewan Pengawas ketika Musyawarah Majelis Kehormatan Kode Etik (MKKE) sedang berlangsung.

"Kedatangan Firli tersebut tidak lazim dan dapat mempengaruhi penetapan sidang etik, sehingga Dewan Pengawas akhirnya tidak melanjutkan sidang etik terhadap Lili," tambah Kurnia.

Kurnia menyebut, pengunduran diri sebagai pimpinan KPK ini tidak dapat serta-merta dianggap sebagai pencapaian yang baik, karena seharusnya Dewas tetap menjalankan sidang etik.

Apalagi ada dugaan bahwa Lili sempat berusaha menyuap Dewan Pengawas agar kasusnya tidak dilanjutkan sampai kepada sidang etik. (antara/ket/jpnn)

Lili Pintauli bebas dari sidang etik terkait dugaan suap saat MotoGP Mandalika, ICW minta Dewas KPK harus batalkan penetapan

Redaktur & Reporter : Ni Ketut Efrata Fransiska

Facebook JPNN.com NTB Twitter JPNN.com NTB Pinterest JPNN.com NTB Linkedin JPNN.com NTB Flipboard JPNN.com NTB Line JPNN.com NTB JPNN.com NTB

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia