Kakek yang Cabuli Penyandang Disabilitas Jalani Sidang, Ekspresinya Bikin Emosi

"Terkait proses penahanan, itu sudah ada bukti. Itu juga sudah kami sampaikan di persidangan," ucapnya.
Dugaan pencabulan yang dilakukan tersangka kakek AS itu terjadi pada Mei 2022 di Bima Kota.
Korban dari kasus ini adalah penyandang disabilitas yang merupakan tetangga pelaku.
Tersangka kakek AS disangkakan Pasal 82 ayat Undang-Undang Nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Dari kasus ini, kakek AS sempat menjadi korban amukan warga.
Polisi cepat menanggapi peristiwa itu dengan mengamankan AS.
Akibat dari kejadian pencabulan tersebut, polisi tidak mampu membendung warga yang melampiaskan amarah dengan membakar rumah AS. (antara/ket/jpnn)
Kakek di Bima yang cabuli penyandang disabilitas mengikuti sidang praperadilam, ekspresinya bikin emosi
Redaktur & Reporter : Ketut Efrata
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News