Kasus Penyalahgunaan Dana BLUD RSUD Lombok Utara, Kejari Sebut Sosok Konsultan Hukum
ntb.jpnn.com, MATARAM - Kejari Mataram, tengah menyelidiki dugaan penyalahgunaan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lombok Utara.
Kasi Intelijen Kejari Mataram Ida Bagus Putu Widnyana mengatakan penyalahgunaan dana BLUD RSUD Lombok Utara tersebut berkaitan dengan pembayaran jasa konsultan hukum.
"Periode dugaan penyalahgunaannya dari 2016 sampai 2021," kata Widnyana, Jumat (2/7).
Kontrak kerja untuk jasa konsultan hukum tersebut, jelasnya, diberikan secara perseorangan kepada seorang pengacara.
Dalam perjanjian kontrak, pengacara tersebut menerima pembayaran Rp 12,5 juta per bulan.
Jika dikalkulasikan dalam periode 6 tahun terakhir, pemerintah telah menyisihkan anggaran untuk membayar jasa konsultan hukum senilai Rp 900 juta.
Widyana memastikan, penyelidikan sebelumnya oleh tim intelijen telah menemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum (PMH) dan kerugian negara.
Indikasi PMH tersebut, jelasnya, ditemukan dalam mekanisme kontrak yang dijalankan pemerintah dengan pihak pengacara.
Terkait adanya dugaan kasus penyalahgunaan dana BLUD RSUD Lombok Utara, Kejari sebut ada sosok konsultan hukum
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News