Korupsi Bansos Kemensos Senilai Rp 2,3 Miliar di Bima: 3 Tersangka Ditetapkan
Rabu, 29 Juni 2022 – 07:15 WIB
Mereka mengeluhkan perihal adanya pemotongan dana bansos dari Dinsos Kabupaten Bima.
Nominal pemotongan bervariasi.
Pemotongan terjadi ketika penerima mencairkan dana bansos melalui pihak perbankan.
Menurut keterangan penerima, Dinsos melakukan pemotongan dengan alasan untuk biaya administrasi.
Dari pendataan terungkap jumlah penerima bansos di antaranya berasal dari warga Desa Renda 37 kepala keluarga (KK); Desa Ngali 10 KK; Desa Naru 14 KK, dan Desa Karampi 30 KK. (antara/ket/jpnn)
Kasus korupsi dana bansos Kemensos senilai Rp 2,3 Miliar di Bima: 3 tersangka telah ditetapkan
Redaktur & Reporter : Ni Ketut Efrata Fransiska
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News