Korupsi Bansos Kemensos Senilai Rp 2,3 Miliar di Bima: 3 Tersangka Ditetapkan
ntb.jpnn.com, BIMA - Tim Jaksa Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi NTB telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI untuk korban kebakaran di Kabupaten Bima.
Kasus ini bernilai Rp 2,3 miliar.
Demikian diungkapkan Juru Bicara Kejati NTB Efrien, Selasa (28/6).
"Karena sudah ada tersangka, penyidik sekarang sedang melengkapi berkas untuk pelimpahan ke jaksa peneliti," kata Efrien.
Efrien menyampaikan hal tersebut berdasarkan informasi yang ia terima dari hasil kegiatan kunjungan kerja Kepala Kejati NTB Sungarpin beserta rombongan ke Kejari Bima, pada pekan lalu.
Tiga tersangka dalam kasus ini adalah mantan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bima Andi Sirajudin, mantan Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinsos Kabupaten Bima Ismun, dan Pendamping Penyaluran Bansos Kebakaran Sukardi.
Keterlibatan tiga tersangka dalam kasus korupsi penyaluran bansos dari Kemensos RI ini berawal dari keluhan penerima manfaat bansos tahun 2020 yang berasal dari kalangan korban bencana kebakaran.
Jumlahnya sebanyak 248 orang.
Kasus korupsi dana bansos Kemensos senilai Rp 2,3 Miliar di Bima: 3 tersangka telah ditetapkan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News