Korupsi Proyek IGD RSUD Lombok Utara Salah Perhitungan
Angka kerugian negara itu muncul dari dugaan kelebihan pembayaran proyek.
Proyek dengan nama pekerjaan penambahan ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) pada RSUD Lombok Utara ini dikerjakan oleh PT Batara Guru Group.
Proyek dikerjakan dengan nilai Rp 5,1 miliar pada tahun anggaran 2019.
Dugaan korupsinya muncul usai pemerintah memutus kontrak proyek di tengah progres pengerjaan.
Hal tersebut dikuatkan dengan adanya kerugian negara sebelumnya, dengan nilai Rp 742,75 juta.
Modus korupsi dari kasus ini berkaitan dengan pekerjaan proyek yang tetap dinyatakan selesai meskipun masih ada dugaan kekurangan volume pekerjaan.
Untuk proyek ini, Kejati NTB menetapkan Wakil Bupati Lombok Utara, DKF, sebagai tersangka.
Korupsi proyek IGD RSUD Lombok Utara ternyata salah perhitungan, ini buktinya
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News