BNN Provinsi NTB Musnahkan 757,01 Gram Sabu-sabu, Begini Caranya Supaya Aman
ntb.jpnn.com, MATARAM - Kurun waktu April hingga Juni 2022, Badan Narkotika Nasional Provinsi Nusa Tenggara Barat mengungkapkan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dengan barang bukti sejumlah 757,01 gram.
Terkait dengan sabu-sabu tersebut, BNN melakukan pemusnahan seluruhnya.
Kepala BNNP NTB Gagas Nugraha mengungkapkan, sabu-sabu seberat 757,01 gram tersebut merupakan barang bukti dari dua kasus narkoba pada periode Maret dan April 2022.
Dari dua kasus tersebut, kepolisian sudah menetapkan enam tersangka, sementara penanganan kasus masih dalam tahap penyidikan.
"Mereka kami tetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 112 ayat 2 dan atau Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Narkotika," kata Gagas.
Lima dari enam tersangka, jelasnya, ditangkap pada 7 April 2022.
Baca Juga:
Lokasinya di salah satu hotel wilayah Kota Mataram, NTB.
Dari lokasi tersebut, petugas menangkap lima orang pelaku berinisial RA dan MD asal Lombok Timur dan tiga warga Aceh berinisial SB, M, dan Z.
BNN Provinsi NTB melakukan pemusnahkan 757,01 gram sabu-sabu, begini cara yang tepat
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News