Tilang Elektronik Berlaku di Mataram, Begini Cara Kerjanya
Meskipun sudah mulai berlaku di Kota Mataram, kendala masih ditemukan dalam menerapkan tilang melalui sistem ETLE ini.
Salah satunya adalah, ketika pelanggar menggunakan kendaraan yang bukan miliknya.
"Kami kirim surat tilang ke pemilik kendaraan, tetapi pemilik kendaraan merasa tidak pernah melanggar," ucap dia.
Dengan adanya kendala tersebut, Djoni mengimbau kepada pemilik kendaraan, khusus di Kota Mataram yang sudah menerapkan tilang sistem ETLE, untuk mengingatkan kepada yang meminjam kendaraan, untuk tetap patuh terhadap aturan saat berkendara.
"Ada juga salah alamat, kendaraan ini belum balik nama, otomatis, yang terima surat tilang itu yang pemilik pertama," katanya.
Lebih lanjut, bagi warga yang mendapat kiriman surat tilang melalui sistem ETLE untuk bisa mengonfirmasi kembali ke pihak kepolisian.
"Karena jika ada yang tidak sesuai atau sengaja dibiarkan, akan masuk menjadi tagihan. Itu akan terlihat saat mengurus perpanjangan STNK," ucap dia. (antara/ket/jpnn)
Sistem tilang elektronik telah berlaku di Kota Mataram, begini cara kerjanya
Redaktur & Reporter : Ni Ketut Efrata Fransiska
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News