Bapak dan Anak di Mataram Tertangkap Jual Sabu-sabu, Terancam 5 Tahun Penjara
Selasa, 21 Juni 2022 – 08:36 WIB
Polisi turut membawa alat konsumsi sabu-sabu, alat komunikasi, peralatan menjual sabu-sabu, serta sejumlah uang tunai yang diduga hasil penjualan sabu-sabu.
“Barang bukti sabu-sabu dan beberapa barang lainnya sudah diamankan bersama terduga guna menjalani proses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku,” lanjut Kombes Pol Yogi sebagaimana dilansir Tribrata News NTB.
Kedua terduga dijerat pasal 114 dan atau 112 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (ket/jpnn)
Bapak dan anak di Kota Mataram tertangkap menjual sabu-sabu, kuduanya terancam hukuman 5 tahun penjara
Redaktur & Reporter : Ni Ketut Efrata Fransiska
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News