Aset Bandar Sabu-sabu Mandari ‘Mengerikan’, Sudah Dialihkan Dalam Bentuk yang Lain

Penelusuran aset ini merupakan upaya penyidik dalam menangani kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari pengembangan pidana pokok Undang-Undang Narkotika milik Mandari.
Dalam kasus tindak pidana narkotika, Mandari terendus mengalihkan hasil bisnis sabu-sabu ke harta lainnya.
Hal itu diperkuat oleh hasil penelusuran PPATK.
Lebih lanjut, Mandari dalam kasus pidana pokok ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 131 dan Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Perihal peran yang menjelaskan Mandari sebagai gembong narkoba di Kota Mataram, terungkap dalam giat awal penangkapan pria berinisial RN alias Agung yang kini telah berstatus narapidana.
Agung ditangkap pada awal tahun 2021.
Dari penangkapan, disita barang bukti 1,9 gram sabu-sabu dan uang tunai Rp 16,9 juta.
Melalui Agung, terungkap barang tersebut berasal dari pria berinisial GS alias Sandi.
Terungkap aset bandar sabu-sabu di Kota Mataram, Mandari, jumlahnya ‘mengerikan’, dan sudah dialihkan ke dalam bentuk yang Lain
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News