2 Kurir Sabu-sabu Seberat 1 Kg Ditangkap, Begini Kronologinya
Rabu, 15 Juni 2022 – 18:31 WIB
"Kami sudah punya video, nomor handphone yang dihubungi IN terhubung dengan ponsel milik ALF," ujar dia.
Dengan adanya bukti tersebut, kini IN, asal Aceh, yang mengaku hanya sebagai orang suruhan narapidana di Batam, telah berstatus tersangka.
IN bakal dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 dan atau Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Penetapan IN sebagai tersangka juga bersamaan dengan ALF.
Sangkaan pidana untuk pria asal Keruak itu sama seperti yang diterapkan kepada IN. (antara/ket/jpnn)
2 kurir narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 1 kg berhasil ditangkap di Mataram, begini kronologi lengkapnya
Redaktur & Reporter : Ketut Efrata
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News