Tersangka Kasus Korupsi APBDes Mawu Ditahan, Takut Kabur!
Perihal perkembangan penanganan, Kombes Pol Artanto mengatakan bahwa jaksa telah menyatakan berkas perkara milik tersangka, lengkap.
Oleh karena itu, dalam waktu dekat penyidik akan melaksanakan tahap dua, yakni melimpahkan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum.
Dalam berkas perkara, penyidik telah mengungkap indikasi kerugian negara dengan nilai Rp 600 juta.
Munculnya kerugian ini dilihat dari sejumlah proyek fisik maupun nonfisik.
Nilai kerugian negara cukup besar muncul dalam pekerjaan proyek pembangunan gedung serba guna.
Pengerjaan proyek pembangunannya menelan APBDes tahun 2017 senilai Rp 380 juta.
Dalam dugaan, hasil pekerjaan tidak sesuai dengan perencanaan.
Ada indikasi kekurangan volume pekerjaan pada sejumlah item bangunan.
Tersangka atas kasus korupsi APBDes Mawu tahun 2017 akhirnya ditahan penyidik, takut kabur!
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News