Pengunggah Foto Syur Mantan di Facebook Terancam 6 Tahun Penjara
"Penyelidikan kami lakukan dengan meminta keterangan ahli bahasa dan ahli ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik)," ujarnya, Kamis (2/6).
Dari hasil gelar perkara, perbuatan S telah memenuhi unsur pidana sesuai yang diatur dalam Pasal 27 ayat 1 Juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 19/2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Sesuai ketentuan pidana yang diatur dalam Pasal 45 ayat 1, tersangka dalam kasus ini terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp 1 miliar," ucap dia.
Dari hasil pemeriksaan S yang kini menjadi tersangka, pihak kepolisian berhasil mengungkap motif pelaku mengunggah foto syur korban.
Kepada polisi, S mengaku pernah menjalin asmara dengan korban. Namun, hubungan S dengan M hanya berjalan hingga dua bulan.
"Karena tidak terima diputuskan oleh korban, pelaku mentransmisikan foto syur hasil cuplikan 'video call' dengan korban saat masih pacaran melalui akun palsu itu, 'Cinta Suci'," jelas Kompol Kadek Adi. (antara/ket/jpnn)
Pengunggah foto syur mantan kekasih di media sosial Facebook terancam hukuman penjara selama 6 tahun
Redaktur & Reporter : Ketut Efrata
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News