Pengunggah Foto Syur Mantan di Facebook Terancam 6 Tahun Penjara

Kamis, 02 Juni 2022 – 14:01 WIB
Pengunggah Foto Syur Mantan di Facebook Terancam 6 Tahun Penjara - JPNN.com NTB
Polisi ketika menghadirkan tersangka pengunggah foto syur seorang perempuan asal Lombok Barat di media sosial Facebook, dalam konferensi pers di Polresta Mataram, NTB, Kamis (2/6/2022). (ANTARA/Dhimas B.P.)

"Penyelidikan kami lakukan dengan meminta keterangan ahli bahasa dan ahli ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik)," ujarnya, Kamis (2/6).

Dari hasil gelar perkara, perbuatan S telah memenuhi unsur pidana sesuai yang diatur dalam Pasal 27 ayat 1 Juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 19/2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Sesuai ketentuan pidana yang diatur dalam Pasal 45 ayat 1, tersangka dalam kasus ini terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp 1 miliar," ucap dia.

Dari hasil pemeriksaan S yang kini menjadi tersangka, pihak kepolisian berhasil mengungkap motif pelaku mengunggah foto syur korban.

Kepada polisi, S mengaku pernah menjalin asmara dengan korban. Namun, hubungan S dengan M hanya berjalan hingga dua bulan.

"Karena tidak terima diputuskan oleh korban, pelaku mentransmisikan foto syur hasil cuplikan 'video call' dengan korban saat masih pacaran melalui akun palsu itu, 'Cinta Suci'," jelas Kompol Kadek Adi. (antara/ket/jpnn)

Pengunggah foto syur mantan kekasih di media sosial Facebook terancam hukuman penjara selama 6 tahun

Redaktur & Reporter : Ketut Efrata

Facebook JPNN.com NTB Twitter JPNN.com NTB Pinterest JPNN.com NTB Linkedin JPNN.com NTB Flipboard JPNN.com NTB Line JPNN.com NTB JPNN.com NTB

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia