Pengunggah Foto Syur Mantan di Facebook Terancam 6 Tahun Penjara

Kamis, 02 Juni 2022 – 14:01 WIB
Pengunggah Foto Syur Mantan di Facebook Terancam 6 Tahun Penjara - JPNN.com NTB
Polisi ketika menghadirkan tersangka pengunggah foto syur seorang perempuan asal Lombok Barat di media sosial Facebook, dalam konferensi pers di Polresta Mataram, NTB, Kamis (2/6/2022). (ANTARA/Dhimas B.P.)

ntb.jpnn.com, MATARAM - Akibat tidak mampu mengendalikan rasa sakit hatinya, pemuda asal Narmada, Lombok Barat, NTB ini berurusan dengan hukum.

Polresta Mataram mengungkap, pemuda berinisial S (29) tahun telah mengunggah foto syur seorang perempuan berinisial M (39) asal Kabupaten Lombok Barat, di media sosial Facebook.

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan telah melakukan penelusuran lebih dalam terkait kasus ini.

"Pelaku ini yang mengunggah melalui akun palsu dengan nama 'Cinta Suci'. Setelah kami telusuri, akun tersebut terkoneksi dengan nomor telepon milik pelaku," kata Kompol Kadek Adi.

Dengan adanya bukti tersebut, polisi menangkap S di rumahnya.

Telepon genggam, akun palsu pelaku, serta bukti unggahan foto syur di Facebook, turut melengkapi data kepolisian.

Terungkapnya kasus ini berawal dari laporan korban.

Dalam laporan tersebut, M mengaku sudah menjadi korban pelecehan akibat unggahan dari akun "Cinta Suci" tersebut.

Pengunggah foto syur mantan kekasih di media sosial Facebook terancam hukuman penjara selama 6 tahun
Facebook JPNN.com NTB Twitter JPNN.com NTB Pinterest JPNN.com NTB Linkedin JPNN.com NTB Flipboard JPNN.com NTB Line JPNN.com NTB JPNN.com NTB

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia