Kirim Video Asusila Mantan Pacar, Remaja Ini Terancam Dibui
ntb.jpnn.com, MATARAM - Remaja AHP (21) diduga mengirim video asusila sang mantan pacar.
Kasus ini tengah ditangani Polresta Mataram, Nusa Tenggara Barat.
Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan, kasus ini berawal dari adanya laporan mantan pacar AHP pada 24 Maret 2022.
"Saat itu, pelapor datang mengeluhkan adanya cuplikan video dirinya yang telanjang dada, di mana yang mengirim itu AHP, mantan pacar pelapor," kata Kadek Adi.
Cuplikan video asusila tersebut hanya dikirim ke korban melalui media sosial WhatsApp.
Meskipun demikian,Kadek Adi memastikan dari hasil gelar perkara bahwa perbuatan AHP telah memenuhi unsur sangkaan pidana pelanggaran yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Memang, kirimnya masih bersifat personal, tetapi dari hasil gelar perkara, perbuatan AHP ini telah memenuhi unsur pendistribusian data elektronik yang ada muatan kesusilaan," ujarnya.
AHP kini ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 27 ayat 1 Juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 19/2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Lantaran mengirim cuplikan video asusila mantan pacar, remaja di Mataram ini terancam dibui
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News