Kirim Video Asusila Mantan Pacar, Remaja Ini Terancam Dibui
![Kirim Video Asusila Mantan Pacar, Remaja Ini Terancam Dibui - JPNN.com NTB](https://cloud.jpnn.com/photo/ntb/news/normal/2022/05/25/kepala-satreskrim-polresta-mataram-kompol-kadek-adi-budi-ast-idwd.jpg)
"Sesuai ketentuan pidana yang diatur dalam Pasal 45 ayat 1 tersangka dalam kasus ini terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp 1 miliar," ucapnya.
Dalam kasus ini, barang bukti penetapan AHP sebagai tersangka disita dari hasil kloning percakapan antara AHP dengan korban via WhatsApp, serta telepon genggam milik korban dan AHP.
"Untuk motif tersangka berbuat demikian karena merasa sakit hati dengan korban dan inisiatif ingin memalukan korban dengan cara mencuplik video asusila yang dia (AHP) rekam menggunakan HP (handphone) korban sewaktu masih pacaran," katanya. (antara/ket/jpnn)
Lantaran mengirim cuplikan video asusila mantan pacar, remaja di Mataram ini terancam dibui
Redaktur & Reporter : Ketut Efrata
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News