Pesta Sabu-sabu Bripka Jan yang Berujung Pemecatan, Lihat Siapa yang Diajak
Perwira menengah Polri ini memastikan setiap anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran berat, akan dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
“Bagi personel yang terlibat narkoba pasti akan ditindak tegas, bahkan sanksi PTDH sudah menanti," ujarnya.
Berdasar informasi dihimpun, Bripka Jan menggelar pesta narkoba di kediaman Hasiholan Ginting (48), yang berada di Jalan Ksatria, Lingkungan II, Kelurahan Damar Sari, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi.
Bripka Jan Viktor Tambunan dan Hasiholan Ginting ditangkap tim Satresnarkoba Polres Tebingtinggi.
Selain itu, ada dua lelaki lain yang ikut berpesta narkoba juga ditangkap.
Keduanya adalah Muhammad Sani (46) dan Indra Syahbudin Saragih (37).
Petugas juga menyita paket sabu-sabu seberat 23,2 gram.
Kini, para tersangka sudah ditahan dan dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (cuy/jpnn)
Jika terbukti sebagai pemakai atau pengedar, pesta sabu-sabu ala Bripka Jan akan berujung pada pemecatan, lihat siapa yang diajak
Redaktur & Reporter : Ni Ketut Efrata Fransiska
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News