Moratorium Pilkades 2024 di Lombok Tengah Tak Jelas, Ini Penyebabnya
ntb.jpnn.com, LOMBOK TENGAH - Moratorium pemilihan kepala desa (Pilkades) 2024 masih menunggu keputusan pemerintah pusat.
Hingga kini, Pemkab Lombok Tengah, NTB mengaku belum menerima kabar terkait hal tersebut.
"Belum ada surat resmi dari pemerintah pusat," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lombok Tengah, Zaenal Mustakim, Sabtu (14/1).
Adapun informasi pemerintah pusat untuk melakukan moratorium Pilkades mulai 2023 hingga 2024, dikarenakan adanya Pemilu serentak.
Ia mengatakan, masa jabatan seluruh 96 Kepala Desa akan berakhir Desember 2024, sehingga pelaksanaan Pilkades harus dilakukan Oktober.
"Namun, kita masih dalam moratorium kalau melihat waktu pelaksanaannya yang bersamaan dengan Pemilu 2024," katanya.
Baca Juga:
Sebelumnya, sejumlah Kepala Desa melakukan hearing di kantor DPRD Lombok Tengah untuk mempertanyakan kejelasan terkait pelaksanaan Pilkades serentak di 2024 mendatang.
Hal itu dilakukan, supaya mereka tidak dirugikan dengan penundaan Pilkades.
Moratorium Pilkades 2024 di Lombok Tengah hingga saat ini masih menunggu keputusan pemerintah pusat
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News