KPU NTB Mulai Verifikasi, Simak Prosesnya
Namun, satu orang terpaksa harus dikembalikan.
Ketua KPU NTB, Suhardi Soud mengatakan dari 31 bakal calon DPD RI yang mengambil akses Silon, ada 25 orang yang menyerahkan syarat dukungan.
Namun, 24 orang dinyatakan diterima dan satu orang dikembalikan berkas dukungannya.
"Dari 31 bakal calon yang mengambil akses Silon, tetapi tidak menyerahkan dukungan ada enam orang," ujarnya.
Ia menyatakan berdasarkan peraturan KPU Nomor 3 tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024 masa penyerahan dukungan dan sebaran dimulai tanggal 16 sampai 29 Desember 2022.
Selanjutnya, sesuai dengan keputusan KPU Nomor 478 tentang Penetapan Jumlah Dukungan Minimal Pemilih dan Sebaran Pemenuhan Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD tahun 2024 di NTB.
"Jumlah dukungan minimal pemilih paling sedikit 2.000 dukungan yang tersebar di lima kabupaten dan kota," ujar Suhardi Soud. (antara/ket/jpnn)
Menjelang Pemilu tahun depan, KPU NTB mulai melakukan proses verifikasi terhadap bakal calon DPD RI
Redaktur & Reporter : Ketut Efrata
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News