Menuju Pemilu 2024, KPU NTB Verifikasi Bakal Calon DPD RI
"Nah itu nanti yang akan dianalisis terlebih dahulu," ucapnya.
Jika ada ditemukan data ganda tersebut, KPU akan memberitahukan kepada bakal calon tersebut melalui Silon bakal calon supaya mereka bisa menindaklanjutinya dengan surat pernyataan.
"Begitu pun status pekerjaan semisal ada data dukungan dari ASN, itu bisa berpotensi tidak memenuhi syarat. Maka itu nanti yang akan dilengkapi dengan surat pernyataan dan bukti yang menunjukkan bahwa pemberi dukungan itu bukan lagi ASN," terangnya.
Sementara jika ditemukan data ganda di dalam dokumen bakal calon tersebut, maka akan diberikan denda 50 setiap satu temuan data ganda. Begitupun jika ditemukan data palsu.
Setelah pelaksanaan verifikasi administrasi selesai dilaksanakan, KPU akan melaksanakan pleno dan memberikan kesempatan perbaikan selama 14 hari.
"Dan setelah selesai dilaksanakan perbaikan. KPU akan kembali melakukan verifikasi faktual dengan metode sampling yang dihitung berdasarkan hasil vermin. Setelah itu selesai baru KPU akan menetapkan bakal calon tersebut menjadi calon," katanya.
Sebelumnya, sebanyak 24 berkas bakal calon anggota DPD RI dari daerah pemilihan NTB diterima KPU NTB.
Namun, satu orang terpaksa harus dikembalikan.
Menjelang Pemilu 2024, KPU NTB melakukan verifikasi administrasi untuk berkas bakal calon DPD RI
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News