Direktur Langkir Tersangka, Tajir Syahroni Sebut Tumbal

"Pejabat SKPD akhirnya berkreasi mencari uang sumbangan kampanye dari anggaran instansi yang dikelolanya," sebutnya.
Tajir berkesimpulan jika tahun 2022 merupakan tahun sial bagi Langkir, mengingat kasus yang menjerumus sang direktur itu mulai digarap jaksa sejak akhir 2020.
"ML lagi apes saja. Karena perlu juga dipertanyakan dinamika apa saja yang terjadi dalam 2 tahun ini di kejaksaan," pungkasnya.
Terlebih sebelumnya, dr. Muzakir Langkir sebelum naik ke mobil tahanan kejaksaan, secara gamblang sempat menyebutkan bahwa aliran dana yang diterima oleh bupati dan wakil bupati Lombok Tengah itu digunakan untuk kepentingan kempaye.
Tidak hanya itu, menurut dr. Langkir dana itu digunakan sebagai biaya persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) pasangan Pathul-Nursiah.
"Saat putusan MK, jumlahnya tidak akan saya sebutkan, ada kuitansinya dan untuk kepentingan Pilkada,” ujarnya saat itu. (mcr38/jpnn)
Terkait dengan penetapan Direktur RSUD Praya menjadi tersangka, Tajir Syahroni anggap ia menjadi tumbal
Redaktur : Ketut Efrata
Reporter : Edi Suryansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News