Bahas Utang Ketua PKB ke Gubernur NTB, eh Malah Ada yang Curhat

Logikanya, lanjut Najam, mustahil di negara hukum ini ada orang yang berani meminjamkan uang secara cuma-cuma dalam jumlah yang cukup fantastis.
"Kalaupun harus meminjam uang sampai miliaran tentunya harus melalui lembaga keuangan seperti OJK dam Perbank-kan," ujarnya.
Disampaikan juga bahwa penagihan sesuai surat kuasa dilakukan selesai Pemilihan Gubernur (Pilgub) dan saat itu Zulkieflimansyah telah selesai dilantik jadi gubernur.
"Silahkan hubungkan, pinjaman itu dilakukan sebelum Pilgub dan penagihan dilakukan ke Ketua PKB setelah pelantikan," ungkapnya.
Dijelaskan, surat kuasa tersebut ditandatangani di salah satu hotel di Senggigi sekitar pukul 19.00 dan saat itu ada dua saksi.
"Sebelum tanda tangan, saya minta Zul membacanya berkali-kali. Tentu saya yang disuruh menagih tidak bodoh. Dalam redaksi surat kuasa juga sudah jelas dan tidak multi tafsir," terangnya.
Najam juga tidak habis pikir terhadap orang yang menyalahkan masyarakat mempublikasikan surat kuasa itu, padah mereka ingin mengungkap kasus.
"Mengungkap kasus di negara ini didukung presiden dan tidak ada yang boleh melarang. Kok ini disebut melanggar UU ITE, lucu sekali," sentilnya.
Saat membahas utang Ketua PKB kepada Gubernur NTB, malah ada yang curhat seperti ini
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News