Selamat Tinggal Bali
ntb.jpnn.com, DENPASAR - Undang-Undang Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Nusa Tenggara Timur (NTT) akan segera terpisah dengan Bali.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang.
Pihaknya mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Provinsi Bali akan segera disahkan menjadi Undang-Undang yang terpisah dengan NTB dan NTT.
“Kami menegaskan, saat ini RUU Provinsi Bali sudah tidak ada masalah dan akan segera diketok, karena secara umum sudah memenuhi syarat untuk disahkan," katanya di Denpasar, Selasa (12/7).
Gubernur Bali Wayan Koster yang menerima kunjungan DPR RI mengatakan, bahwa hal tersebut yang ditunggu-tunggu.
Pemprov Bali menaruh harap mengenai posisi pemerintah Bali yang masih diatur bersama NTB dan NTT dalam satu Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958.
"Karena itulah, saya selaku Gubernur Bali mengajukan RUU tentang Provinsi Bali untuk melakukan penyesuaian dengan Undang-Undang yang lama,” kata Wayan Koster.
Untuk mendukung niatnya, Koster di hadapan Junimart, menuturkan soal Bali dari sektor pariwisata yang rentan terhadap faktor luar, seperti Covid-19 yang memberikan dampak buruk terhadap perekonomian Pulau Dewata.
Undang-Undang NTb dan NTT akan segera terpisah dengan Bali
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News