Demo 11 April di NTB: Mahasiswa Bakar Ban dan Tuntut Hal Ini
Sedangkan mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) menggelar aksi di simpang empat Pertokoan Praya, depan Kampus IPDN serta di kantor Bupati Lombok Tengah.
Koordinator Umum HMI Lombok Tengah Hamdan Juliandi mengatakan bahwa mahasiswa menolak wacana jabatan presiden 3 periode, karena bertentangan dengan konstitusi negara, yakni Pasal 7 UUD 1945, yang kemudian diamandemen pada Tahun 1998.
Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama masa lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
"Adili oknum yang mengeluarkan pendapat tersebut karena bagi Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Lombok Tengah telah mengganggu kestabilan bangsa," katanya.
Ia juga menolak keras terhadap isu penundaan pemilu yang diwacanakan oleh beberapa partai, karena alasannya tidak masuk akal, bahkan sangat bertentangan dengan amanat konstitusi dan amanat reformasi dalam UUD 1945 pada Pasal 7 dan Pasal 22 E.
“Pemilu dilaksanakan setiap 5 tahun sekali dan presiden serta wakil presiden hanya dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan," katanya.
Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Lombok Tengah juga menolak kenaikan bahan bakar minyak yang dari sebelumnya seharga Rp 9.000-9.400 menjadi Rp 12.500 hingga 13.000.
Saat ini, masyarakat dilanda kesulitan lapangan pekerjaan dan ekonomi yang sangat memprihatinkan sebagai dampak dari Covid-19.
Mahasiswa melakukan aksi demo di Lombok Tengah dengan membakar ban dan menuntut hal ini
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News