2 Alasan MUI Jatim Tolak Pernikahan Beda Agama, Simak Baik-baik
Melangar UUD 1945
Jika pernikahan beda agama dilegalkan, secara otomatis, mendorong seseorang menyalahi ajaran agamanya dan itu bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 29 Ayat (2).
Kiai Sholihin menjelaskan, pernikahan tidak hanya sebatas hubungan antarpersonal dan muamalah, tetapi ada unsur ubudiyah atau manifestasi ketaatan seorang hamba kepada Tuhannya.
"Sedangkan Islam melarang pernikahan beda agama," tegas pengurus MUI Jatim itu.
Sholihin menegaskan, larangan pernikahan beda agama dalam Islam bukan untuk mendiskriminasi agama lain, tetapi sebagai bentuk menjaga kemaslahatan dan perlindungan terhadap salah satu tujuan syariat, yaitu hifz ad-din artinya legalisasi.
"Legalisasi pernikahan beda agama adalah bentuk mafsadah atau hal negatif yang harus dihindari sebagaimana kaidah fikih, yaitu dar'ul mafasid muqoddamun ‘ala jalbil masholih (mencegah kerusakan lebih didahulukan ketimbang mengupayakan kemaslahatan)," tutur Kiai Sholihin. (mcr23/fat/jpnn)
Ada 2 alasan penting MUI Jatim menolak pernikahan beda agama
Redaktur & Reporter : Ketut Efrata
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News