2 Alasan MUI Jatim Tolak Pernikahan Beda Agama, Simak Baik-baik
ntb.jpnn.com, SURABAYA - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengesahkan pernikahan beda agama.
Terkait dengan pengsahan pernikahan pasangan RA dan ES itu, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Jawa Timur (MUI Jatim) turut berkomentar.
Menurut Sekretaris Komisi Fatwa MUI Jatim KH Sholihin, pengadilan tidak mengesahkan pernikahan beda agama, tetapi hanya memberikan izin.
"PN Surabaya tidak mengesahkan, hanya mengizinkan dengan dasar UU No 1 Tahun 1974 tidak ada larangan (pernikahan beda agama)," ucap Kiai Sholihin diberitakan JPNN Jatim pada Kamis (23/6).
Dengan demikian, MUI Jatim mengaku tetap berseberangan soal pernikahan beda agama ini.
Haram Hukumnya
Komisi Fatwa MUI Jatim menolak perkawinan beda agama dengan alasan, hukumnya haram dan tidak sah.
"Larangan tersebut mengacu pada Fatwa MUI 4/MUNAS VII/MUI/8/2005 tentang Perkawinan Beda Agama, UU No 1 Tahun 1974, dan kompilasi hukum Islam," ucap Kiai Sholihin.
Ada 2 alasan penting MUI Jatim menolak pernikahan beda agama
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News