Honorer Satpol PP Tolak jadi PPPK, Jumlahnya 90 Ribu
ntb.jpnn.com, JAKARTA - Status Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sudah jelas.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja menyatakan, status Satpol PP jelas berstatus PNS.
Demikian diungkapkan Ketum Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN) Fadlun Abdillah.
Di PP tersebut, tidak ada disebut Satpol PP berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau outsourcing.
Di PP nomor 16 Tahun 2018 Pasal 1 angka 2 disebutkan, Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disebut Pol PP adalah anggota Satpol PP sebagai aparat Pemerintah Daerah yang diduduki oleh pegawai negeri sipil dan diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman serta pelindungan masyarakat.
Pasal 15 ayat (1) menyatakan, Anggota Satpol PP diangkat dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan.
"Tenaga honorer pada Satuan Polisi Pamong Praja hanya bisa diselesaikan pada Jabatan PNS. Itu kata PP 16/2018 lho, bukan kata kami," tegas Fadlun Abdillah, Rabu (22/6).
Fadlun Abdillah menjelaskan, selama ini tenaga honorer Satpol PP bertugas pada sektor penegakan peraturan daerah, peraturan kepala daerah, ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat.
Tenaga honorer pada Satpol PP menolak dijadikan PPPK, jumlahnya mencapai 90 ribu
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News