Retribusi Sampah di Mataram Segera Naik, Sampai 100 Persen
Begitu juga dengan sampah pemilik toko yang setiap bulan membayar retribusi Rp 25.000 akan naik menjadi Rp 50.000.
Baca Juga:
"Maka pemilik toko hanya membayar retribusi sampah kurang dari Rp 2.000 per hari," katanya.
Terkait dengan itu, Kemal berharap, setelah dilakukan perubahan tarif retribusi sampah yang selama ini menggunakan Perda 14/2011, dapat segera diterapkan untuk mengejar ketertinggalan realisasi.
"Retribusi merupakan kewajiban masyarakat dalam membantu pemerintah mendanai pengelolaan sampah. Meskipun belum ditetapkan tarif baru, petugas tetap bekerja optimal menangani sampah," katanya.
Bahkan, lanjut Kemal, masyarakat kini bisa melihat kondisi di tempat pembuangan sementara (TPS) maksimal pada pukul 13.00 WITA, sudah bersih karena semua sampah sudah terangkut ke TPA Kebon Kongok.
"Sekarang bagaimana kita maksimalkan sampah lingkungan bisa keluar maksimal ke TPS, agar tidak ada lagi sampah tersisa," katanya. (antara/ket/jpnn)
Retribusi sampah di Kota Mataram segera mengalami kenaikan, bahkan sampai 100 persen
Redaktur & Reporter : Ketut Efrata
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News