Kasihan, Puluhan Barang di Pasar Kebon Reok Mataram 'Lenyap", Satpol PP Wanti-wanti
ntb.jpnn.com, MATARAM - Dinas Perdagangan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, menyita puluhan barang milik pedagang.
Penyitaan tersebut dilakukan lantaran para pedagang dinilai melanggar ketentuan tempat berjualan di pasar tradisional Kebon Roek.
"Pedagang yang barangnya disita ini adalah mereka yang berjualan di areal parkir dan pinggir jalan,” kata Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Mataram Uun Pujianto di Mataram, Kamis (31/3).
Jumlahnya sekitar 20 orang.
Uun menyayangkan aksi pedang yang masih berjualan sembarangan, padahal pemerintah telah menyiapkan lapak di dalam pasar.
Sebelum penyitaan dilakukan, Uun mengaku telah menegur dan memberikan peringatan kepada pedagang.
Bukan hanya sekali, melainkan berulang kali.
"Tapi hal itu tidak juga diindahkan, jadi kita ambil tindakan tegas dengan menyita barang mereka," katanya.
Kasihan, puluhan barang dagangan di pasar Kebon Reok Kota Mataram lenyap disita Satpol PP, sudah diwanti-wanti sih....
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News