Perintah Jokowi: Pegawai Pemerintah Jangan Buka Puasa Bersama, Awas kalau Langgar
ntb.jpnn.com, MATARAM - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengeluarkan larangan bagi pejabat dan pegawai pemerintah untuk menggelar open house maupun buka puasa bersama.
"Itu sudah aturan pemerintah pusat, yang dibolehkan sudah itu terawih. Kalau buka bersama dan open house belum diizinkan," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB, Muhammad Natsir saat dihubungi melalui telepon dari Mataram, Senin (4/4).
Ia mengatakan, kebijakan larangan menggelar buka bersama di lingkungan instansi pemerintah tidak lain dalam mendukung upaya pemerintah mengendalikan penyebaran Covid-19.
"Kami di daerah sifatnya mengikuti apa yang diputuskan pemerintah pusat," tegasnya.
Putusan yang dimaksud adalah Surat Edaran Sekretaris Kabinet Nomor R-0055/Seskab/DKK/3/2022 yang ditandatangani Sekretaris Kabinet Pramono Anung.
Surat Edaran yang berisi larangan buka puasa bersama dan open house itu ditujukan kepada menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Kapolri, Panglima TNI dan kepala badan/lembaga.
Surat edaran larangan buka puasa bersama dan open house ini diterbitkan menindaklanjuti arahan Jokowi pada 23 Maret 2022.
Sementara itu, selama bulan Ramadhan, seluruh ASN di Pemerintah Provinsi NTB bekerja selama 7 jam tiap harinya.
Sesuai dengan perintah Presiden Jokowi: pegawai pemerintah dilarang untuk melakukan buka puasa bersama, jangan coba-coba langgar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News