Korupsi RS Pratama di Dompu NTB: Tetapkan Tersangka
Rumah Sakit Pratama adalah milik pemerintah itu dibangun pada tahun 2017 dengan pagu anggaran Rp17 miliar, yang diambil dari APBD Kabupaten Dompu.
Proyek itu pun dimenangkan oleh perusahaan asal Sulawesi Selatan, berinisial SA.
Perusahaan tersebut mengerjakan proyek dengan harga penawaran Rp 15,76 miliar.
Dari rangkaian penyidikannya, seluruh saksi mulai dari konsultan perencana, pengawas, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan rekanan sudah menjalani pemeriksaan.
Bahkan, ahli konstruksi telah memberikan hasil cek fisik yang menyebutkan pembangunan gedung kesehatan itu tidak sesuai dengan perencanaan. (antara/ket/JPNN)
Kasus dugaan korupsi RS Pratama di Dompu NTB makin mengerucut: tersangka segera ditetapkan
Redaktur & Reporter : Ni Ketut Efrata Fransiska
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News