BP2MI Gagalkan 14 CPMI Nonprosedural Asal 4 Provinsi Termasuk NTB
“Saat ini, tim telah menyelamatkan para PMI dan membawanya ke shelter kantor BP3MI Jakarta, serta telah melaporkan dugaan tindak pidana penempatan PMI secara nonprosedural tersebut ke Polres Metro Bekasi Kota dengan menyertakan dokumen-dokumen yang telah ditemukan kepada pihak Kepolisian untuk diproses lebih lanjut,” ujar Rinardi.
Salah satu korban, mengaku telah mengeluarkan biaya sebesar Rp 45 juta dan menunggu selama 1 tahun 7 bulan untuk diberangkatkan ke Australia.
Bahkan ada pula yang mengaku telah membayar biaya penempatan hingga 80 juta kepada penyalur.
“Setelah dilakukan proses penyelidikan, para CPMI yang diselamatkan ini akan dipulangkan ke daerah asalnya oleh BP2MI,” ujar Kepala Biro Hukum dan Humas Hadi Wahyuningrum.
Dalam kesempatan konferensi pers tersebut Hadi Wahyuningrum mendampingi Direktur Pelindungan dan Pemberdayaan Kawasan Eropa dan Timur Tengah Dayan Victor Imanuel Blegur serta perwakilan dari BP3MI DKI Jakarta Nur Bintang.(fri/jpnn)
BP2MI kembali menggagalkan penempatan nonprosedural 14 CPMI ke luar negeri yang berasal dari empat provinsi, salah satunya dari NTB.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News