Biaya Haji Terlalu Mahal, Bisa Diturunkan dengan Cara Ini
Apalagi, ujar Johan, negara sudah memiliki Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang bertugas mengurus dana haji yang disetorkan masyarakat.
"BPKH dalam hal ini semoga dapat berperan maksimal dalam menglola keuangan haji yang diamanahkan pada badan ini" jelas Johan.
"BPKN-RI mengimbau agar usulan kenaikan biaya haji masih dapat diturunkan. Caranya, dengan melakukan efesiensi penyisiran komponen-komponen biaya yang bisa dipangkas tanpa mengurangi dan berdampak pada kualitas pelayanan penyelenggaraan haji," pungkas Johan.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN RI Firman Turmantara menyatakan penentuan kenaikan ongkos ibadah haji itu harus transparan, sesuai dengan hak konsumen yang diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen (UUPK).
"Yaitu Pasal 4 yang diantaranya menyebutkan bahwa konsumen memiliki hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa, selain hak atas kenyamanan, keamanan, keselamatan," jelas Firman.
Dia menyebutkan calon jamaah haji sebagai konsumen juga bisa meminta pertanggung jawaban penyelenggara ibadah haji sesuai dengan Bab VI UUPK tentang tanggungjawab pelaku usaha, dan penyelenggara ibadah haji bisa dipidana.
"Sementara pemerintah sendiri tidak bisa lepas dari tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan Pasal 29 dan Pasal 30 UUPK," jelas Firman. (mcr8/jpnn)
Berita ini telah tayang di JPNN.com dengan judul: BPKN RI Angkat Suara Soal Usulan Kenaikan Biaya Haji
BPKN RI turut berkomentar terkait usulan kenaikan biaya haji tahun ini, masih ada kemungkinan untuk diturunkan
Redaktur & Reporter : Ketut Efrata
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News