Uang Parkir KEK Mandalika Masuk ke Mana?
ntb.jpnn.com, MANDALIKA - Tarif parkir di destinasi wisata Pantai Kuta, KEK Mandalika, Lombok Tengah, NTB bukan hanya dikeluhkan masyarakat, tetapi juga oleh oleh Mandalika Hotel Associatin (MHA).
Pasalnya, tarif parkir untuk kendaraan roda dua mencapai Rp 10 ribu.
Hal itu dikarenakan uang parkir yang ditarik dari wisatawan di kawasan pantai Kuta Mandalika diduga masuk ke kantong pribadi.
Sekretaris MHA Rata Wijaya mengatakan, bahwa tarif parkir yang di luar ketentuan itu nyatanya ada yang dikelola oleh Pokdarwis Desa Kuta dan Kelompok Masyarakat tingkat dusun di KEK Mandalika.
Bahkan, kata dia, tidak sedikit warga yang melakukan penarikan parkir ilegal di areal beach park Kuta Mandalika.
"Gak jelas masuk ke mana. Ada yang dikelola Pokdarwis ada yang dikelola Pokmas tingkat dusun," kata Rata, pada Senin (9/1) via WhatsApp.
Rata juga menjelaskan, kawasan KEK Mandalika itu memang berada di bawah naungan PT Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC).
Hanya saja, sebut dia, beberapa pejabat di Lombok Tengah terutama Dinas terkait seperti Dinas Perhubungan dan Pariwisata angkat tangan dengan tarif parkir yang dikeluhkan oleh pengunjung.
Tarif parkir di Pantai Kuta Mandalika dikeluhkan berbagai pihak, demikian juga dengan lokasinya yang kurang strategis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News