Pembunuhan Berencana di Balik Gantung Diri, Begini Motif Pelaku
Kamis, 05 Januari 2023 – 07:01 WIB
"Kami juga amankan dua unit handphone Merk Oppo dan merk Redmi Warna Hitam bersama kayu tempat korban berdiri yang seolah-olah melakukan bunuh diri," jelas Redho.
Untuk ketiga tersangka, polisi mengenakan pasal 340 Subsider pasal 338 KUHP junto pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
"Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup. Atau paling lama 20 tahun," pungkas Redho. (mcr38/jpnn)
Di balik peristiwa gangtung diri di Lombok Tengah, ternyata dalangnya adalah sang suami beserta kakak dan ibu
Redaktur : Ketut Efrata
Reporter : Edi Suryansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News