Marak Pencurian Listrik, PLN Buat Terobosan di Lombok Tengah
ntb.jpnn.com, LOMBOK TENGAH - Dalam rangka mengantisipasi pencurian listrik, PT PLN Unit Layanan Pelanggan Praya, mengukuhkan Dusun Aikje, Desa Jago, Kecamatan Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat menjadi kampung sadar hukum kelistrikan.
"Program ini diharapkan dalam mencegah pemakaian listrik secara ilegal," kata Manajer PLN ULP Praya, Ahmad Santosa Adiguna, Kamis (29/12).
Ia mengatakan, pembentukan kampung sadar hukum kelistrikan ini bertujuan untuk mengantisipasi adanya potensi kejahatan pencurian listrik di Lombok Tengah khususnya.
Selain itu, pihaknya juga terus melakukan penertiban terhadap penggunaan listrik ilegal baik itu ditingkat desa maupun di kabupaten.
"Penertiban terus dilakukan. Melakukan pencurian listrik itu adalah perbuatan pidana," katanya.
Oleh sebab itu, ia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pencurian listrik untuk kepentingan apapun dan warga diharapkan mematuhi aturan yang berlaku.
"Jangan sampai kita kena masalah dengan kasus pencurian listrik," katanya.
Dalam program kampung sadar hukum kelistrikan, PLN telah melakukan migrasi kilometer pasca bayar menjadi prabayar untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat.
PLN mengembangkan kampung sadar hukum kelistrikan di Lombok Tengah guna menekan pencurian listrik
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News